Kamis, 08 November 2012

Penyebaran & Prinsip Koperasi Modern


Penyebaran Organisasi Koperasi Modern

O
rganisasi koperasi terdapat hamper disemua Negara industry dan Negara berkembang. Pada mulanya organisasi tersebut tumbuh di Negara – Negara industry di Eropa Barat, namun kemudian setelah adanya kolonialisme di beberapa Negara Asia, Afrika, dan Amerika Selatan, koperasi juga tumbuh di Negara – Negara jajahan. Setelah Negara – Negara jajahan mengalami kemerdekaan, banyak Negara yang memanfaatkan koperasi sebagai salah satu alat untuk meningkatkan kesejahteraan. Bahkan koperasi sebagai salah satu alat pemerintah dalam melaksanakan kebijakan pembangunan.
Koperasi modern didirikan pada akhir abad ke- 18 terutama sebagai jawaban atas masalah – masalah social yang timbul selama tahap awal revolusi. Perubahan – perubahan yang berlangsung saat itu terutama disebabkan oleh perkembangan ekonomi pasar dan penciptaan berbagai persyaratan pokok dalam ruang lingkup dimana berlangsung proses industrialisasi serta modernisasi perdagangan dan pertanian yang cepat. Industry yang mula – mula bercorak padat karya berubah menjadi padat modal, dan produksi yang mula – mula dilaksanakan berdasarkan pesanan berubah menjadi produksi untuk kebutuhan pasar  ( produksi massa ), bukan hanya pasar dalam negri dan pasar di Negara – negra Eropa tetapi juga pasar didaerah jajahan. Perubahan ini  membawa dampak terhadap berbagai kalangan mjasyarakat, ada yang diuntuntungkan tetapi ada juga yang dirugikan. Mereka yang paling menderita selama tahap – tahap awal perubahan struktur ekonomi praindustri yang demikian cepat, terdapat pada berbagai lapisan masyarakat, terutama di inggris dimana golongan kaum buruh yang semakin besar di kota – kota harus menghadapi masalah pengangguran, tingkat upah yang rendah, hubungan perburuhan dan syarat – syarat kerja yang jelek, dan tanpa jaminan social. Selain itu, tukang – tukang dan para pengrajin kecil harus menderita karena kalah dalam bersaing dengan perusahaan yang berskala besar dan tumbuh dengan cepat, dan para petani kecil yang penghasilanya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhannya harus menghadapi masalah – masalah pelik selama proses pengintegrasiannya ke dalam ekonomi pasar yang sedang berkembang.
Pelopor – pelopor organisasi koperasi dari Rochdale misalnya, telah memberikan andil yang cukup besar dalam perkembangan koperasi. Aturan – aturan pengoperasian koperasi yang mulanya disusun hanya sekedar petunjuk tentang bagaimana seharusnya suatu pokok koperasi konsumen yang baik diorganisasi dan dijalankan oleh para anggotanya sendiri kemudian menjadi prinsip – pinsip koperasi Rochadele yang dijadikan dasar kegiatan oleh berbagai koperasi di dunia. Prinsip – prinsip tersebut adalah :
a.      Keanggotaan yang bersifat terbuka ( Open membership and voluntary )
b.      Pengawasan secara demokratis ( democratic control )
c.      Bunga yang terbatas atas modal ( limited interest of capital )
d.      Pembagian SHU yang sesuai dengan jasa anggota ( propottional distribution of surplus )
e.      Penjualan dilakukan sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara tunai ( ternding in cash )
f.       Tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, suku, agama dan politik ( Political, racial, religious neutrality )
g.      Barang – barang yang dijual harus merupakan barang – barang asli, tidak rusak atau palsu ( adulated goods forbiden to sell )
h.      Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan ( promotion of education )

Prinsip – prinsip tersebut ternyata menjadi petunjuk yang berguna bagi pembentukan koperasi konsumen yang hidup dalam keadaan serupa. Namun dalam perkembangan berikutnya, prinsip – prinsip koperasi yang dipelopori oleh koperasi rochdale berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi dimana koperasi tersebut berkembang. Dewasa ini bahkan banyak norma atau nilai – nilai suatu bangsa dijadikan sebagai salah satu prinsip koperasi yang harus dilaksanakan.
Di Jerman, Herman Schulze-Delitzsch ( 1808 – 1883 ) adalah orang pertama yang berhasil mengembangkan sebuah organisasi koperasi bagi perintisan dan pengembangan secara bertahap pada organisasi koperasi kredit perkotaan. Demikian pula koperasi – koperasi pengadaan sarana produksi di kalangan para pengrajin, yang kemudian diterapkan dikalangan para pedagang sarana produksi dikalangan para pengrajin, yang kemudian diterapkan dikalangan para pedagang kecil dan kelompok – kelompok mata pencarian yang lain. Menekankan agar prinsip menolong diri sendiri ( self help ), prinsip pengurus/mengelola sendiri ( self inatiagetnent ) dan mengawasi sendiri ( self control ) yang dilakukan oleh para anggota merupakan sendi – sendi dasar organisasi – organisasi koperasi. Dari sendi – sendi dasar ini kemudian dikembangkan prinsip identitas pada koperasi ( identity principles ) yang memberikan cirri khusus organisasi koperasi ( identity criterian ) yang membedakan koperasi dengan organisasi lainnya.
Konsepsi Schulze-Delutzsch kemudian dikembangkan oleh Raiffeisen yang mencoba mengembangkan koperasi kredit di Jerman. Raiffeisen memulai pertama – tama memprakasai pembentukan koperasi kredit yang berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota koperasi itu, dan dituntun berdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengurus/mengelola sendiri dan mengalami sendiri.
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada UU No. 25 Tahun 1992, Prinsip koperasi dinyatakan sebagai berikut :
a.    Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
b.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota
d.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.    Kemandirian
f.     Pendidikan perkoperasian
g.    Kerjasama antar koperasi
Kedua prinsip terakhir ( f dan g ) merupakan prinsip pengembangan koperasi.
Prinsip – prinsip koperasi telah mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Melalui berbagai rekornendasi yang dating dari berbagai ahli, ICA telah mengembangkan prinsip koperasi terbaru dan menghilangkan beberapa prinsip yang dikembangkan oleh pelopor – pelopor koperasi Rochdale. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan oleh ICA adalah :
a.      Keanggotaan bersifat terbuka ( Voluntary and open membership )
b.      Pengelolaan secara demokratis ( democratic member control )
c.      Partisipasi anggota dalam ekonomi ( member economic partipation )
d.      Kebebasan dan otonomi ( autonomy and independence )
e.      Mengembangkan pendidikan, pelatihan, dan informasi ( education, training and information )
f.       Kerjasama antar koperasi ( cooperative among cooperatives )
g.      Bekerja untuk kepentingan komunitas ( concern for community )
( ICA News, No. 5/6,1995)
Pada masa kolonilanisme, koperasi sebenarnya telah berkembang dan dikenal di antara kalangan masyarakat. Secara umum di Negara – Negara jajahan.
Pada dasawarsa pembangunan koperasi ( 1970 – 1980 ) pemikiran – pemikiran kritis dan controversial mengenai koperasi dan upaya – upaya mengonsolidasi, mereorganisasi dan meningkatkan pembangunan koperasi pedesaan serta menyusun strategi yang diterapkan untuk mendorong perkembanganya. Hal ini dilakukan karena koperasi telah menjadi sorotan utama dalam berbagai kritik. Kritik – kritik tersebut adalah : ( Hanel, 1989 ).
a.      Dampak terhadap pembangunan yang kurang atau sangat kurang dari organisasi koperasi, khususnya karena koperasi tidak banyak memberikan sumbangan dalam mengatasi kemiskinan dan dalam mengubah struktur kekuasaan social politik setempat bagi kepentingan golongan masyarakat yang miskin.
b.      Jasa – jasa pelayanan yang diberikan oleh organisasi koperasi sering kali dinilai tidak efisien dan tidak mengarah pada kebutuhan anggotanya, bahkan sebaliknya hanya memberikan manfaat bagi para petani besar yang telah maju dan kelompok – kelompok tertentu.
c.      Tingkat efisien perusahaan – perusahaan koperasi rendah ( manajemen tidak mampu, terjadi penyelewengan, korupsi, nepotisme dan lain – lain ).
d.      Tingkat ofisialisasi yang sering kali terlalu tinggi pada koperasi – koperasi ( khususnya koperasi pertanian ), ditandai oleh adanya pengawasan dan dukungan/bantuan pemerintah yang terlalu besar, struktur pengambilan keputusan dan komunikasi seringkali memperlihatkan struktur yang hampir sama dengan strategi pengembangan koperasi pada instansi – instansi pemerintah dan lembaga – lembaga semi pemerintah ketimbang sebagai suatu organisasi swadaya yang otonom, partisipatif, dan berorientasi pada anggota
e.      Terdapat kesalahan – kesalahan dalam pemberian bantuan pembangunan internasional dan khususnya kelemahan – kelemahan pada strategi pembangunan pemerintah yang diterapkan untuk penunjang organisasi – organisasi koperasi.

Sumber : Hendar, Kusnadi, Ekonomi Koperasi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia,2005.