KOPERASI SIMPAN PINJAM
Koperasi simpan pinjam.
didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan
mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk, “mencegah para
anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka
memerlukan sejumlah uang…dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur
pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya “
Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian
Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian
Untuk mencapai tujuannya,
koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus,
pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi
sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga
berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut
UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan
koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya
koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki
ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan
mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan,
rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.
Sejarah koperasi simpan pinjam
Sejarah koperasi simpan pinjam dimulai pada abad ke-19.
Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh
negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan.
Penduduk pun kelaparan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh
orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga
yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena
tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh
lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang,
terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia
diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda
masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota
Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin
menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan.
Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan
masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang
keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma
memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan
tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putus asa. Ia
mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti
dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan
petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi
roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasar pengalaman itu,
Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si
miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan
kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk
tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah
watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian
tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi
simpan pinjam bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan
orang-orang yang saling percaya.
Credit Union yang dibangun
oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini
telah menyebar ke seluruh dunia.
Koperasi simpan pinjam memiliki tiga (3) prinsip utama
yaitu:
1) Swadaya (tabungan
hanya diperoleh dari anggotanya);
2) Setia kawan (pinjaman
hanya diberikan kepada anggota);
3) Pendidikan dan Penyadaran
(membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi
pinjaman).
Koperasi Simpan Pinjam Menurut
Peraturan Pemerintah
- Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
- Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
- Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi berjangka.
- Simpanan Berjangka adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan.
- Tabungan Koperasi adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.
- Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.
DAFTAR PUSTAKA
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2009/06/makalah-ekonomi-koperasi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_Ssimpan_pinjam
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_Ssimpan_pinjam
http://fungkypratiwii.wordpress.com/2011/11/10/koperasi-simpan-pinjam/
y
BalasHapus