UNSUR
– UNSUR ORGANISASI KOPERASI
Unsur – unsur yang
ada dalam organisasi koperasi pada umumnya adalah menyangkut keanggotaan, rapat
anggota, pengawas dan pengelola.
a. Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan
koperasi termasuk salah satu unsur yang menentukan dalam organisasi koperasi. Tanpa
anggota, jelas tidak mungkin koperasi berdiri, apalagi melaksanakan usahanya. Karena
itu, kedudukan anggota dalam koperasi secara hukum adalah suatu keharusan dan
sebagai konsekuensinya anggota tersebut memiliki hak serta kewajiban umum.
Berkaitan dengan keanggotaan
koperasi ditegaskan dalam pasal 17 undang – undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian yang menyebutkan 1) Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna jasa koperasi; 2) Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar
anggota. Dalam kedudukanya sebagai pemilik, anggota koperasi 1) adalah pemodal
koperasi dank arena itu harus memberikan kontribusi modalnya kepada koperasi,
sesuai dengan ketentuan sesuai dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan
atau keputusan rapat anggota; 3) mengawasi segala sesuatu yang dilakukan oleh
koperasi agar tidak menyimpang dari keputusan – keputusan yang ditetapkan oleh
anggota dan demi pengamanan terhadap modal yang ditanam oleh anggota ke dalam
koperasi.
Dalam kedudukannya
sebagai pengguna jasa atau pelanggan dari koperasinya, anggota harus
berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha koperasi. Kegiata usaha koperasi pada
dasarnya adalah kegiatan yang diputuskan oleh anggota dan diselenggarakan untuk
kepentingan anggota sendiri.
Selanjutnya dalam
koperasi bukti kepemilikan anggota diwujudkan dengan plaksanaan kewajiban
membayar simpanan pokok yang dibuktikan dalam bentuk sertifikat. Ketentuan tersebut
memperjelas pengertian keanggotaan koperasi, jika dibandingkan dengan misalnya,
pengertian keanggotaan pada perkumpulan/organisasi masyarakat, atau yayasan,
atau perseroan terbatas yang tidak mengenal istilah anggota, tetapi menggunakan
pengertian pemegang saham. Atas dasar itu anggota koperasi adalah baku atau normatif.
Dengan istilah dan pengertian tersebut, maka pada dasarnya anggota koperasi
adalah aktif dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, baik sebagai pemilik
maupun sebagai pengguna jasa koperasi. Hal itu berbeda dengan, misalnya pemegang
saham pada perseroan terbatas atau anggota pada perkumpulan masyarakat, yang
umumnya pasif.
Kedudukan hukum
anggota koperasi sebagaimana dimaksud diatas, member kekuatan, kemantapan,
perlindungan dan rasa aman bagi mereka yang sudah atau yang akan menjadi
anggota koperasi. Mereka menjadi anggota koperasi dengan kesadaran penuh dan
bukan ikut – ikutan atau karena terpaksa atau seolah – olah diwajibkan oleh
pihak lain. Kesadaran tersebut diwujudkan dengan memenuhi persyaratan
keanggotaan tersebut sebagaimana diatur dalam anggaran dasar / anggaran rumah
tangga koperasi yang bersangkutan. Hal ini dapat diartikan pula bahwa anggota
mengikat diri dengan koperasi yang menurut hukum perdata tersebut sebagai
perjanjian. Dengan berlakunya perjanjian ini, maka kedua belah pihak ( anggota
dan koperasi ) mempunyai hak dan suara yang sama, satu anggota satu suara. Demikian
pula penegasan bahwa keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah tangankan,
karena titik tolak keanggotaan koperasi adalah orang, bukan modal. Daripada yang
telah dijelaskan dimuka, maka mengenai keanggotaan ini merupakan identitas
khusus yang menjadi dasar atau pondasi yang kokoh bagi suatu organisasi
koperasi.
b. Rapat Anggota Koperasi
Rapat anggota
dalam koperasi merupakan suatu lembaga atau institusi, bukan sekedar forum
rapat. Rapat anggota adalah salah satu perangkat organisasi koperasi. Dan karenanya
merupakan suatu lembaga struktur organisasi koperasi. Kedudukan rapat anggota
secara hukum ditegaskan dalam pasal 22 Undang – undang nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian, yang menyebutkan 1) rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi; 2) rapat anggota dihadiri oleh anggota yang
pelaksanaanya diatur dalam anggaran dasar. Dengan ketentuan tersebut jelas
bahwa istilah pengertian rapat anggota memiliki fungsi, wewenang, aturan main,
dan tata tertib, yang ketentuannya bersifat mengikat, namun justru menjadi
kekuatan dirinya. Rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan sumber dari
segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi
koperasi lainnya dan para pengelola usaha koperasi. Kebijaksanaan dan keputusan
yang ditetapkan oleh rapat anggota harus ditaati dan mengikat semua angota,
pengurus, pengawas dan pengelola usaha koperasi. Hal itu berarti bahwa
kedudukan atau kekuatan hukum rapat
anggota menentukan segala perbuatan dan akibat hukum yang dilakukan koperasi,
dalam hubungannya dengan anggota dan pihak lain/badan usaha lain. Fungsi dan
wewenang yang sangat menentukan tersebut membawa lembaga rapat aggota kepada
kedudukkanannya semacam lembaga legislatif. Hal ini ditegaskan dalam pasal 23
undang – undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoprasian yang menyebutkan bahwa
rapat anggota menetapkan 1) anggaran dasar 2) kebijakan umum dibidang
organisasi, manajemen dan usaha koperasi 3) pemilihan, pengangkatan, pemberhentian
pengurus dan pengawas 4) rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi serta pengesahan laporan keuangan 5) pengesahan pertanggung jawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya 6) pembagian sisa hasil usaha 7)
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
c. Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah satu perangkat organisasi
koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan structural organisasi koperasi. Kedudukan
pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang
ditetapkan oleh undang – undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasiaan,
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku
dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang – undang nomor
25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan
pemegang kuasa rapat anggota, serta dalam pasal 30 diantaranya juga disebutkan
bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya 2 ) pengurus
berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
Dengan ketentuan tersebut pengurus mengemban amanat
dan keputusan rapat anggota untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi. Tugas
dan wewenang yang dilakukan pengurus merupakan pelaksanaan kegiatan sebagai
lembaga eksekutif dan memiliki identitas sendiri. Atas dasar itu, maka istilah
dan pengertian pengurus koperasi adalah baku dan normative.
d. Pengawas Koperasi
Pengawas
pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan
karenanya merupakan suatu lembaga / badan structural organisasi koperasi. Pengawas
mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, keputusan pengurus dan peraturan
lainnya yang ditetapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi
utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran
dasar / anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan
lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Disamping itu, juga
melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan
yang dilakukan oleh pegurus dan atau pengelola.
Kedudukan
pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab
khusus menunjukan identitas tersendiri. Karena itu, istilah dan pngertian
pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normative, yang dapat
disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping mempunyai
tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan
karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagai mana diatur dalam peraturan undang
– undang.
Daftar
Pustaka
Kusnadi,
hendar, Ekonomi Koperasi.Jakarta:Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar