Sabtu, 15 Desember 2012

UNSUR - UNSUR ORGANISASI KOPERASI

UNSUR – UNSUR ORGANISASI KOPERASI

Unsur – unsur yang ada dalam organisasi koperasi pada umumnya adalah menyangkut keanggotaan, rapat anggota, pengawas dan pengelola.

a.      Keanggotaan Koperasi

Keanggotaan koperasi termasuk salah satu unsur yang menentukan dalam organisasi koperasi. Tanpa anggota, jelas tidak mungkin koperasi berdiri, apalagi melaksanakan usahanya. Karena itu, kedudukan anggota dalam koperasi secara hukum adalah suatu keharusan dan sebagai konsekuensinya anggota tersebut memiliki hak serta kewajiban umum.

Berkaitan dengan keanggotaan koperasi ditegaskan dalam pasal 17 undang – undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang menyebutkan 1) Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi; 2) Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota. Dalam kedudukanya sebagai pemilik, anggota koperasi 1) adalah pemodal koperasi dank arena itu harus memberikan kontribusi modalnya kepada koperasi, sesuai dengan ketentuan sesuai dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan atau keputusan rapat anggota; 3) mengawasi segala sesuatu yang dilakukan oleh koperasi agar tidak menyimpang dari keputusan – keputusan yang ditetapkan oleh anggota dan demi pengamanan terhadap modal yang ditanam oleh anggota ke dalam koperasi.

Dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa atau pelanggan dari koperasinya, anggota harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha koperasi. Kegiata usaha koperasi pada dasarnya adalah kegiatan yang diputuskan oleh anggota dan diselenggarakan untuk kepentingan anggota sendiri.

Selanjutnya dalam koperasi bukti kepemilikan anggota diwujudkan dengan plaksanaan kewajiban membayar simpanan pokok yang dibuktikan dalam bentuk sertifikat. Ketentuan tersebut memperjelas pengertian keanggotaan koperasi, jika dibandingkan dengan misalnya, pengertian keanggotaan pada perkumpulan/organisasi masyarakat, atau yayasan, atau perseroan terbatas yang tidak mengenal istilah anggota, tetapi menggunakan pengertian pemegang saham. Atas dasar itu anggota koperasi adalah baku atau normatif. Dengan istilah dan pengertian tersebut, maka pada dasarnya anggota koperasi adalah aktif dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, baik sebagai pemilik maupun sebagai pengguna jasa koperasi. Hal itu berbeda dengan, misalnya pemegang saham pada perseroan terbatas atau anggota pada perkumpulan masyarakat, yang umumnya pasif.

Kedudukan hukum anggota koperasi sebagaimana dimaksud diatas, member kekuatan, kemantapan, perlindungan dan rasa aman bagi mereka yang sudah atau yang akan menjadi anggota koperasi. Mereka menjadi anggota koperasi dengan kesadaran penuh dan bukan ikut – ikutan atau karena terpaksa atau seolah – olah diwajibkan oleh pihak lain. Kesadaran tersebut diwujudkan dengan memenuhi persyaratan keanggotaan tersebut sebagaimana diatur dalam anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi yang bersangkutan. Hal ini dapat diartikan pula bahwa anggota mengikat diri dengan koperasi yang menurut hukum perdata tersebut sebagai perjanjian. Dengan berlakunya perjanjian ini, maka kedua belah pihak ( anggota dan koperasi ) mempunyai hak dan suara yang sama, satu anggota satu suara. Demikian pula penegasan bahwa keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah tangankan, karena titik tolak keanggotaan koperasi adalah orang, bukan modal. Daripada yang telah dijelaskan dimuka, maka mengenai keanggotaan ini merupakan identitas khusus yang menjadi dasar atau pondasi yang kokoh bagi suatu organisasi koperasi.

b.      Rapat Anggota Koperasi

Rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga atau institusi, bukan sekedar forum rapat. Rapat anggota adalah salah satu perangkat organisasi koperasi. Dan karenanya merupakan suatu lembaga struktur organisasi koperasi. Kedudukan rapat anggota secara hukum ditegaskan dalam pasal 22 Undang – undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, yang menyebutkan 1) rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi; 2) rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaanya diatur dalam anggaran dasar. Dengan ketentuan tersebut jelas bahwa istilah pengertian rapat anggota memiliki fungsi, wewenang, aturan main, dan tata tertib, yang ketentuannya bersifat mengikat, namun justru menjadi kekuatan dirinya. Rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi lainnya dan para pengelola usaha koperasi. Kebijaksanaan dan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota harus ditaati dan mengikat semua angota, pengurus, pengawas dan pengelola usaha koperasi. Hal itu berarti bahwa kedudukan atau kekuatan hukum  rapat anggota menentukan segala perbuatan dan akibat hukum yang dilakukan koperasi, dalam hubungannya dengan anggota dan pihak lain/badan usaha lain. Fungsi dan wewenang yang sangat menentukan tersebut membawa lembaga rapat aggota kepada kedudukkanannya semacam lembaga legislatif. Hal ini ditegaskan dalam pasal 23 undang – undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoprasian yang menyebutkan bahwa rapat anggota menetapkan 1) anggaran dasar 2) kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi 3) pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas 4) rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan 5) pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya 6) pembagian sisa hasil usaha 7) Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

c.       Pengurus Koperasi

Pengurus koperasi adalah satu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan structural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang – undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasiaan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang – undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, serta dalam pasal 30 diantaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya 2 ) pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.

Dengan ketentuan tersebut pengurus mengemban amanat dan keputusan rapat anggota untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi. Tugas dan wewenang yang dilakukan pengurus merupakan pelaksanaan kegiatan sebagai lembaga eksekutif dan memiliki identitas sendiri. Atas dasar itu, maka istilah dan pengertian pengurus koperasi adalah baku dan normative.

d.   Pengawas Koperasi

Pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan karenanya merupakan suatu lembaga / badan structural organisasi koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang ditetapkan dan berlaku dalam koperasi.

Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Disamping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pegurus dan atau pengelola.

Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukan identitas tersendiri. Karena itu, istilah dan pngertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normative, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagai mana diatur dalam peraturan undang – undang.


Daftar Pustaka
Kusnadi, hendar, Ekonomi Koperasi.Jakarta:Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar